Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Pendidikan kabupaten Gorontalo Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana pendidikan baik paud, dasar maupun pendidikan menengah;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.