Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Seleksi BCKS Tahun 2026
Kwandang — Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara resmi membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Dana APBD Tahun 2026. Seleksi ini memberikan kesempatan kepada Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penyiapan calon pemimpin satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus dilaksanakan melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pembukaan seleksi BCKS merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam menyiapkan calon kepala sekolah yang kompeten, berintegritas, serta memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial. Kehadiran kepala sekolah yang berkualitas diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pembelajaran, membangun budaya sekolah yang positif, dan menggerakkan seluruh warga sekolah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik.
Pendaftaran Melalui Ruang GTK
Pendaftaran Seleksi Administrasi BCKS dilakukan secara daring melalui akun Ruang GTK masing-masing peserta. Guru ASN yang memenuhi persyaratan dapat masuk ke Ruang GTK, memilih menu Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah, melengkapi data yang diperlukan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi BCKS Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui Ruang GTK: 21–26 September 2026;
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh Dinas Pendidikan: 22–28 September 2026; dan
- Penetapan hasil serta penyampaian notifikasi: 29 September 2026.
Peserta diharapkan tidak menunggu hingga hari terakhir pendaftaran. Seluruh data dan dokumen perlu diperiksa kembali sebelum dikirim melalui Ruang GTK agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan berkas.
Persyaratan Peserta
Seleksi terbuka bagi Guru ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, antara lain:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki Sertifikat Pendidik;
- memenuhi ketentuan pangkat dan golongan ruang bagi Guru PNS atau jenjang jabatan dan masa pengalaman sebagai guru bagi PPPK;
- memperoleh hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah Baik selama dua tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa serta tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah; dan
- bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Bagi Guru PNS, ketentuan pangkat dan golongan ruang paling rendah adalah Penata, III/c. Sementara itu, bagi Guru PPPK, jenjang jabatan paling rendah adalah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen seleksi administrasi melalui Ruang GTK, meliputi:
- hasil penilaian kinerja guru selama dua tahun terakhir;
- surat keterangan atau dokumen pengalaman manajerial paling singkat dua tahun beserta bukti pendukung yang sah;
- surat keterangan atau dokumen pengalaman sebagai guru, khusus bagi peserta berstatus PPPK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- pakta integritas kesediaan ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara; dan
- surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
Seluruh peserta bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data serta dokumen yang disampaikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap setiap berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menyiapkan Pemimpin Sekolah Masa Depan
Seleksi administrasi merupakan tahapan awal dalam rangkaian penyiapan BCKS. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk seleksi substansi dan pelatihan BCKS.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara mengajak Guru ASN yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan agar memanfaatkan kesempatan ini. Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pemimpin pembelajaran yang bertanggung jawab menggerakkan perubahan dan menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta berpihak kepada peserta didik.
Melalui proses seleksi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan terpilih calon-calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi, integritas, semangat pengabdian, dan keberanian untuk membawa satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi semakin maju.
Guru ASN yang memenuhi persyaratan diminta segera memeriksa akun Ruang GTK masing-masing, melengkapi dokumen, dan menyelesaikan pendaftaran paling lambat 26 September 2026.
